Pengamat: Sidang MK Tak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2019

josstoday.com

JOSSTODAY.COM – Pengamat Politik asal Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, menilai jika proses persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi tidak akan mengubah hasil Pilpres yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

“Rasanya, menurut saya sulit untuk mengubah hasil pemilu dari sidang MK. Menurut saya, proses di MK bukan sekadar menentukan siapa yang menang dan kalah, tetapi menjaga kemuliaan demokrasi dan menjaga eksistensi sekaligus keteguhan pada jalan konstitusi,” katanya saat dihubunga, Kamis (20/6/2019).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) UTM itu, bahwa kesaksian yang diberikan lebih banyak sebagai evaluasi dan perbaikan pada penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.

Berdasar pengamatannya dalam pemaparan dari saksi yang didatangkan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memang kinerja dari KPU tak lepas dari kesalahan mengingat begitu banyaknya pengguna hak pilih, serta kompleksnya Pemilu karena ada lima surat suara.

Di mana, berdasar kesaksian dari saksi, masalah pendataan pengguna hak pilih memang dirasa masih ada masalah mengingat adanya masalah administrasi, ataupun masalah pindah pilih.

Selain itu, tegas pria yang akrab disapa Rokim itu, jika sistem IT yang digunakan seperti sistem penghitungan (SITUNG) KPU dan beberapa lainnya masih jauh dari kata sempurna. Meskipun sebagian terjadi karena kesalahan input dari petugas “Catatan saya kemampuan untuk pengelolaan informasi dan data IT masih jauh dari harapan,” tegasnya.

”Sorotan tajam soal SITUNG yang tidak akurat dan tidak andal menunjukkan KPU inkompeten dalam bidang ini. Padahal, diberbagai daerah sistem informasi publik model begitu bisa bagus dan teruji melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Jadi, saya pikir ke depan harus ada komisioner KPU yang punya kapasitas dan kompetensi tidak hanya soal teknis Pemilu tetapi juga IT dan informasi,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait wacana yang berkembang yakni pemilihan ulang, Rokim menilai bahwa itu juga sulit dilakukan. Meskipun nanti akan dipenuhi untuk pemilihan ulang, ia menilai pasangan Prabowo-Sandi akan kesulitan mengejar perolehan pasangan 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

“Sulit. Jarak terlalu jauh. Selisih 16 juta suara itu terlalu besar,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi setelah menerima permohonan dari tim pemenangan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, yang melihat adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. (ais)

Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi Sidang PHPU