MK Ungkap Tiga Kemungkinan Putusan Hakim Konstitus

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan tiga kemungkinan putusan sembilan hakim konstitusi atas sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Fajar, tiga kemungkinan putusan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres.

"Kalau dalam UU MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK," ujar Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Fajar Laksono menjelaskan jika MK mengabulkan permohonan pemohon, maka MK menilai dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Namun jika permohonan ditolak, berarti pernohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. "Kalau ditolak berarti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya," tandas Fajar Laksono.

Sementara, jika permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, berarti permohonan tidak memenuhi syarat formil. Yang dimaksud syarat formil, adalah terkait kewenangan hakim MK, tenggat waktu pengajuan sengketa dan legal standing pemohon. "Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," pungkas Fajar Laksono.

Fajar mengaku tidak mengetahui, apakah hakim MK akan mengabulkan, menolak atau menyatakan tidak dapat diterima atas PHPU pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Isi putusan tersebut hanya diketaui sembilan hakim MK yang sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dalam Pasal 49 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres disebutkan bahwa putusan Mahkamah dapat berupa putusan, putusan sela dan ketetapan. (is/b1)

Pilpres 2019 Sengketa Pilpres