KPK Bakal Tetapkan Caleg PDI-P sebagai Buronan

josstoday.com

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari.

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan caleg PDIP, Harun Masiku sebagai buronan dengan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya ini dilakukan lantaran Harun tak kunjung menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK hingga saat ini masih memburu Harun yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) lalu.

"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalaupun tidak (kooperatif) nanti kami akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, Harun Masiku sedang berada di luar negeri saat tim KPK melancarkan operasi senyap.

 Namun di negara mana Harun berada, Ghufron belum bisa membeberkan. Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk penanganan lebih lanjut.

"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Harun bersama tersangka lainnya, Saeful, diduga menyuap Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDI-P atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih berkeliaran. (is/b1)

KPK Caleg PDIP Harun Masiku