Kali Ketiga, Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Kunci Kasus Dahlan Iskan

josstoday.com

Tampak salah satu saksi dari PT PWU yang dihadirkan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Henoch Kurniawan

JOSSTODAY.COM - Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur gagal menghadirkan Sam Santoso. Hal itu terjadi pada lanjutan agenda sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim yang melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai terdakwa, Jumat (20/1/2017)

Direktur PT Sempulur Adi Mandiri itu mangkir panggilan saksi sidang untuk ketiga kalinya. Sam Santoso disebut saksi kunci perkara ini. Dia dinilai yang paling banyak berperan pada proses jual beli aset PWU di Kediri dan Tulungagung dari pihak pembeli. Sementara kawannya satu perusahaan, Oepojo Sardjono, lebih pasif.

Berdasarkan kesaksian Oepojo Sardjono dalam sidang sebelumnya, proses jual beli aset PWU dilakukan Sam dengan Ketua Panitia Restrukturisasi

Aset PWU, Wishnu Wardhana. Oepojo mengaku lebih banyak bersikap pasrah dan baru menandatangani ketika proses jual beli final. Jaksa Trimo mengatakan, Sam tidak memenuhi panggilan bersaksi karena alasan sakit. "Surat dari pengacaranya menyebutkan kalau saksi masih sakit," katanya kepada majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Selain Sam, lima saksi diundang oleh jaksa. Mereka ialah Supraptiwi, kasir PT PWU; Suhardi, Direktur Keuangan PT PWU; Suspri Handayani, karyawati PT PW; Sugeng Ginarjo (swasta); dan Sofyan. Sama dengan Sam, saksi Sofyan hingga sidang dimulai juga belum hadir.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.

Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dahlan sempat melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya. Dahlan meminta hakim untuk menguji proses penyidikan yang dikukan Kejati Jatim atas kasusnya. Oleh hakim tunggal PN Surabaya Ferdinandus, praperadilan Dhalan ditolak. Hakim menilai tahapan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Jatim sudah sesuai ketentuan yang berlaku. (eno)

 

(eno)

dahlan iskan kasus pwu kejati jatim