Jokowi: Kok Barangnya Digiring ke Saya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
JOSSTODAY.COM - Presiden Joko Widodo mengaku heran dengan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan penyadapan. Menurutnya, celotehan SBY merupakan isu pada sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Itu isu pengadilan dan yang berbicara itu kan Pak Ahok dan pengacaranya Pak Ahok. Iya kan? Lah kok barangnya digiring ke saya? Kan tidak ada hubungannya," ucap Jokowi ketika dimintai komentar soal pernyataan SBY saat di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).
Jokowi lantas menyarankan agar SBY mengklarifikasi langsung kepada Ahok beserta kuasa hukumnya. "Yang berbicara itu, tanyakan saja. Tanyakan saja ke yang bicara. Jangan barangnya dibawa ke saya," cetus Jokowi.
Seperti diketahui, SBY menyinggung soal isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Awalnya, pihak Ahok menyebutkan punya bukti hubungan telepon antara SBY dan Maruf Amin. SBY merasa pernyataan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut.
SBY menilai, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan ilegal dan kejahatan serius. "Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Maruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain," tegas SBY.
Ada empat institusi yang memiliki kemampuan penyadapan di Indonesia. Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri dan Badan Intelijen Strategis TNI. Namun untuk dapat menyadap seseorang, harus melalui izin pengadilan.
Ketentuan Pasal 31 UU tentang Informasi Transaksi Elektronik menerangkan, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 800 juta."
"Kalau yang menyadap institusi negara, bola di tangan Bapak Presiden Jokowi. Saya hanya memohon keadilan karena hak saya diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin undang-undang dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," tegas SBY.(jos)
Presiden Jokowi SBY Penyadapan Sidang Ahok Penistaan Agama