KPK Dukung Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara

josstoday.com

Saut Situmorang.

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan pemberian tanda di surat suara kepada calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi. Tanda di kertas suara itu dinilai sebagai informasi kepada publik tentang rekam jejak caleg, terutama mantan koruptor

"Sepanjang tidak melanggar ketentuan informasi tambahan tentangtrack record seseorang itu baik walau masyarakat juga sudah paham tentang siapa yang akan dipilihnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (20/9).

Menurut Saut, penanda eks koruptor di surat suara ini menjadi informasi bagi publik yang sebelumnya tak mengenal atau mengetahui track record caleg yang bakal dipilihnya. Dengan demikian, penanda itu bakal membantu masyarakat dalam memilih wakilnya di parlemen. Selanjutnya, keputusan untuk memilih atau tidak berada di tangan pemilih.

"Lalu dengan tanda itu pemilih kemudian terinformasi kemudian memilih atau tidak," katanya.

Dukungan adanga penanda pada surat suara untuk eks korupsi juga disampaikan Jubir KPK Febri Diansyah. Dikatakan, penanda itu sebagai informasi agar masyarakat tak salah dalam memilih para legislator.

"Selain itu, KPK juga telah menuntut pencabutan hak politik terhadap politisi yang korupsi, dan akan lebih dimaksimalkan ke depan," tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan menandai mantan napi korupsi di surat suara. Usulan serupa pernah dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Usulan ini mencuat setelah MA memutuskan membatalkan PKPU soal larangan eks koruptor nyaleg. (ba/b1)

Pemilu 2019 caleg eks koruptor