Peredaran Narkotika, Oknum Sipir Lapas Dibayar Rp 50 Juta Tiap Pekan

josstoday.com

Petugas menunjukan barang bukti dalam rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia di Kantor BNN, Jakarta, 26 April 2018.

JOSSTODAY.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana dan melibatkan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara. Oknum sipir dibayar Rp 50 juta per minggu untuk memuluskan peredaran narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap napi Dekyan bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang sama, mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan, dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas," ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari, melalu keterangan tertulisnya, Senin (24/9).

Dikatakan, narapidana Dekyan meminta bantuan oknum sipir untuk melancarkan aksinya dengan bayaran Rp 50 juta per minggu.

"Untuk melancarkan aksinya Dekyan membayar para petugas berkisar antara Rp 50 juta per minggu," ungkapnya.

Ia menyampaikan, biasanya bayaran dikoordinasi oleh salah satu oknum sipir atas nama Maredi yang sudah ditangkap BNN. Setiap kali transaksi, mereka menggunakan sandi "bayar uang SPP".

"Maredi dan seorang sipir lain. Kasus saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.

Sebelumnya, BNN menangkap delapan orang tersangka, terkait tindak pidana peredaran narkotika, di Lapas Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara. Delapan orang tersangka itu atas nama Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi (oknum sipir) dan Dekyan (narapidana).

Pada penangkapan itu, BNN menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,5 kilogram, ekstasi 3.000 butir, uang tunai Rp 681,6 juta (hasil penjualan narkoba), kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, mobil, serta sepeda motor. (is/b1)

BNN Narkoba