Ijinkan Pengurukan, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (bertopi) saat melihat kondisi Jl. Gubeng yang retak. (Josstoday.com/Fariz Yarbo)
JOSSTODAY.COM - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, meninjau lokasi retaknya lereng dan badan Jalan Raya Gubeng sisi barat atau persis di sisi proyek basement RS Siloam Surabaya, Selasa (22/1/2019).
Kunjungan ini merupakan langkah kepolisian dalam rangka menindak lanjuti surat ijin pengurukan dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) TBk. Di mana, ia melihat secara langsung kondisi jalan dan kondisi lubang 5x5 meter yang masih belum tertutup karena kepentingan penyelidikan, pasca amblesnya jalan bulan lalu.
"Sebenarnya hari ini kami mau ke lapangan melihat (kondisi) dengan adanya surat dari pihak PT NKE, yang mana minta surat untuk segera di meminta untuk urug kembali," jelasnya saat ditemui langsung di lokasi kejadian.
Setelah melakukan peninjauan, Kapolda mengatakan, jika timnya telah melakukan beberapa gelar perkara di lokasi kejadian. Dari hasil itu telah ditemukan bukti-bukti kuat, dan segera dilakukan pengurukan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah melakukan gelar beberapa kali, yang terakhir siang tadi. Dan dari hasil gelar ini, kami sudah menentukan tersangka. Sebenarnya tadi siang tim kami juga sudah turun ke lapangan untuk pengurukan itu bisa dilakukan," kata Luki begitu ia kerap disapa.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari dua penyedia jasa konstruksi. Yakni dua orang dari PT Saputra Karya, dan satu tersangka dari PT NKE.
Namun, ia mengatakan keterangan lebih rinci akan disampaikan dalam rilis di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (23/1/2019). "Besok nanti kami Uraikan semuanya di dalam termasuk bukti-bukti akan kami tunjukkan," pungkasnya. (ais)
Jalan Ambles Gubeng RS Siloam Polda Jatim