Penuhi Panggilan Polisi, Sofjan Jacoeb: Saya Nggak Tahu Apa Salah Saya

Sofjan Jacoeb
JOSSTODAY.COM - Sofjan Jacoeb, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (17/6/2019).
Sofjan yang merupakan mantan Kapolda Metro Jaya itu, tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.10 WIB. Dia tidak berkomentar banyak terkait agenda pemeriksaannya hari ini.
"Saya nggak tahu. Saya nggak tahu apa salah saya. Jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini," ujar Sofjan, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Sofjan Jacoeb sebagai tersangka kasus dugaan makar setelah melakukan gelar perkara, 29 Mei 2019 lalu. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan pernyataan Sofjan, dan rekaman videonya beredar di media sosial.
Sofjan diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar bohong. (gus/b1)
Kasus Makar dugaan makar Sofjan Jacoeb