KPK Dalami Peran Rommy dan Menag dalam Seleksi Rektor UIN

josstoday.com

Febri Diansyah.

JOSSTODAY.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Rommy) dan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dalam proses seleksi pengisian jabatan rektor di sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang berada di bawah naungan Kemag.

Untuk mendalami hal ini, tim penyidik memeriksa tujuh calon rektor UIN dan IAIN untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Rommy sebagai tersangka, Senin (17/6).

"Tentu KPK perlu mengklarifikasi Apakah ada atau tidak peran dari RMY (Romahurmuziy) dalam proses seleksi tersebut, sejauh pengetahuan para saksi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Dari tujuh calon rektor yang dijadwalkan diperiksa tersebut, dua di antaranya sedang menjabat sebagai Rektor UIN dan satu orang merupakan Rektor IAIN. Para calon Rektor yang diperiksa penyidik hari ini, yaitu Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Ali Mudlofir; Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Masdar Hilmy; Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya, Akh Muzakki.

Selain itu terdapat nama Rektor IAIN Pontianak, Syarif; Dosen IAIN Pontianak, Wajidi Sayadi; Wakil Rektor I IAIN Pontianak, Hermansyah; dan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Warul Walidin. Febri mengatakan, tujuh orang yang tercatat sebagai PNS Kemag itu pernah mengikuti proses seleksi untuk jabatan rektor di sejumlah UIN dan IAIN.

Bahkan, nama mereka masuk dalam tiga besar. Untuk itu, tim penyidik membutuhkan keterangan mereka mengenai proses seleksi yang pernah diikuti.

"Kami mendalami pengetahuan mereka tentang bagaimana proses seleksi yang terjadi selama ini dan karena mereka adalah calon yang masuk dalam tiga besar, artinya proses yang paling akhir sebelum satu orang dipilih maka, kami perlu mendalami proses selama yang mereka ikuti ini," katanya.


Tak hanya peran Rommy, KPK juga menelisik peran Menag, Lukman Hakim Saifuddin dalam proses seleksi rektor. Hal ini lantaran dalam kasus jual beli jabatan yang juga menjerat Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin terungkap adanya intervensi Lukman agar Haris masuk tiga besar untuk dipilih sebagai Kakanwil.

Padahal, nilai seleksi Haris tidak mencukupi untuk masuk tiga besar. Bahkan, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar Pansel mencoret nama Haris karena tidak memenuhi syarat lantaran pernah mendapat sanksi disiplin. Namun, dengan intervensi yang dilakukan Lukman, Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemag Jatim.

"Contoh sederhana dalam kasus Kanwil ya, pemilihan jabatan di Kanwil kan tiga nama yang terakhir itu, diduga ada upaya dari Menteri Agama agar nama tertentu muncul di sana," kata Febri.

Tak tertutup kemungkinan, hal serupa juga terjadi dalam proses seleksi rektor. Untuk itu, KPK perlu memeriksa para pihak yang pernah mengikuti proses seleksi rektor.

"Nanti kami akan juga pelajari dalam proses seleksi Rektor ini apakah hal yang sama terjadi atau mekanismenya berbeda dengan mekanisme yang ada di Kanwil. Karena itu detailnya dalam materi penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan," katanya.

Febri memastikan, pendalaman hal ini akan terus dilakukan pihaknya dalam beberapa hari ke depan. Terdapat sejumlah calon rektor lainnya yang juga bakal diperiksa tim penyidik.

"Besok kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain yang pernah menjadi mencalonkan diri dalam proses pemilihan Rektor di kampus UIN tersebut. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut untuk kasus tersebut," katanya. (gus/b1)

KPK kasus jual beli jabatan