Kereta Api Jakarta-Surabaya dan Bandung-Surabaya Beroperasi Mulai 12 Mei

josstoday.com

JOSSTODAY.COM -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan perjalanan kereta api luar biasa (KLB) untuk tiga rute mulai 12 Mei sampai 31 Mei 2020, terdiri dari dua rute Jakarta-Surabaya (lintas utara dan selatan) dan satu rute Bandung-Surabaya.

“Terdapat enam perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Pengoperasian KLB disesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sesuai surat edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

KLB akan melayani tiga rute pergi dan pulang (PP), yakni Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas utara), Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas selatan), dan Bandung-Surabaya Pasarturi.

Joni menyebutkan tiket KLB dijual mulai 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, lanjut Joni, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai surat edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut, di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari
perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, kata Joni, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. (fa/b1)

Covid-19 KAI