Ini Kondisi 28 Kota Kabupaten di Jawa Bali yang Kena Pembatasan Kegiatan

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah mengatur beberapa kegiatan masyarakat agar tidak terjadi klaster baru dan sumber peningkatan kasus positif Covid-19.

Pemberlakuan pembatasan di beberapa kota/kabupaten tersebut, telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01/2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembatasan kegiatan masyarakat dimulai 11-25 Januari 2020.

Pemberlakuan pembatasan dengan mempertimbangkan empat parameter yang telah ditetapkan yakni:
- tingkat kematian di atas rata-rata nasional
- tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
- tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
- tingkat keterisian RS (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%

Sebuah wilayah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat bila memenuhi salah satu dari keempat parameter tersebut.

Berikut ini kota/kabupaten yang menjadi prioritas serta kondisi pandemi di daerah bersangkutan.
1. DKI Jakarta (BOR > 70%)
- Kota Jakarta Pusat
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Selatan
- Kabupaten Kepulauan Seribu

2. Jawa Barat (BOR > 70%)
-Kabupaten Bogor
-Kabupaten Bekasi
-Kota Cimahi
-Kota Bogor
-Kota Depok
-Kota Bekasi
-Bandung Raya

3. Banten (BOR > 70%; %kasus aktif > nasional; %kesembuhan < nasional)
-Kabupaten Tangerang
-Kota Tangerang
-Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Tengah (BOR > 70%; %kasus aktif > nasional; %kesembuhan < nasional, %kematian > nasional)
-Semarang Raya
-Banyumas Raya
-Kota Surakarta dan sekitarnya

5. DI Yogyakarta (BOR > 70%; %kasus aktif > nasional; %kesembuhan < nasional)
-Kota Yogyakarta
-Kabupaten Bantul
-Kabupaten Gunung Kidul
-Kabupaten Sleman
-Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur (BOR > 70%; %kematian > nasional)
- Surabaya Raya
- Malang Raya

7. Bali (%kasus aktif > nasional; %kesembuhan < nasional)
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar dan sekitarnya

Para gubernur di mana kota/kabupatennya termasuk dalam aturan ini akan membuat surat edaran. Gubernur juga dapat menetapkan kota/kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan seuai empat parameter yang telah ditetapkan. (is/b1)

 

 

PSBB covid-19 Pembatasan Kegiatan