Kebutuhan Operasional Kendaraan Listrik Pemerintah Capai 132.000 Unit

josstoday.com

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memberi sambutan dalam Rapat Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, di Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021. (Foto: Istimewa)

JOSSTODAY.COM - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memperkirakan total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132.000 unit kendaraan roda empat hingga 2030 mendatang.

Perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan peta jalan transformasi KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan dan transportasi umum yang dilakukan oleh Kemhub.

"Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 kota percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Jumat (28/5/2021).

Menhub mengatakan, peta jalan yang telah disusun Kemhub adalah dalam rangka mendukung percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, sambung Menhub, pemerintah juga telah memberikan kemudahan berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

"Misalnya, untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta. Sedangkan, untuk KBLBB hanya Rp 4,5 juta. Kemudian, untuk mobil, kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta. Sedangkan, KBLBB hanya Rp 13,2 juta. Lalu Bus, untuk kendaraan BBM mencapai Rp 126,9 juta. Di sisi lain, KBLBB hanya Rp 13,2 juta," papar Budi Karya.

Budi Karya mengatakan, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga telah dibangun 112 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Budi Karya.

Menhub berharap, kolaborasi antara kementerian/lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

"Stakeholders sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ucap Menhub. (fa/b1)

Kemhub Mobil Listrik Kendaraan Listrik Budi Karya Sumadi