Jokowi Perintahkan Mal, Pusat Perdagangan, Hingga Kafe Tutup Jam 20.00

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Untuk mencegah semakin melonjaknya angka kasus positif Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dilakukan penyesuaian dan penguatan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Penyesuaian PPKM mikro akan dilakukan mulai besok, 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar dan pusat perbelanjaan atau mal, diatur 25% untuk dine in atau makan di tempat. Sementara 75% untuk take away atau dibawa pulang. Operasional juga diatur hingga pukul 20.00 WIB dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 WIB. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti ratas penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).

Penguatan PPKM mikro ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penyesuaian yang dilakukan di antaranya, untuk perkantoran baik di kementerian/lembaga, BUMN, BUMD dan tempat kerja lainnya, yang berada di zona merah, harus menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebanyak 75%. Sedangkan di zona nonmerah, diberlakukan 50-50% WFH dan bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemerintah daerah (pemda),” ujar Airlangga Hartarto.

Terkait kegiatan belajar mengajar, penyesuaian yang dilakukan adalah melakukan kembali secara daring untuk zona merah. Zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang sudah ada. “Dari aturan yang sudah ada,zona merah itu sudah dilakukan secara daring mengikuti PPKM,” terang Airlangga Hartarto.

Lalu untuk kegiatan sektor esensial, baik itu industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket dan apotek dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara kegiatan konstruksi, tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat terus beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

Di tempat ibadah di zona merah, Airlangga menegaskan ditiadakan untuk sementara sampai zona tersebut dinyatakan aman. Tempat ibadah di zona non-merah diberlakukan sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat.

“Terkait kegiatan keagamaan Iduladha, akan dikeluarkan SE tersendiri yang mengatur seluruh kegiatan, termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya. Menteri Agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu,” tutur Airlangga Hartarto.

Sedangkan kegiatan di area publik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, tempat publik lainnya serta kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan, kegiatan rapat, seminar pertemuan di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas dan ada pengaturan dari pemda setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Catatan untuk kegiatan hajatan atau kegiatan kemasyarakatan, paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Artinya makan harus dibawa pulang,” papar Airlangga Hartarto.

Untuk transportasi umum, lanjut Airlangga, diberlakukan peraturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (fa/b1)

 

PPKM Mikro Jam Malam Mal Kafe Jokowi Jam Operasi Covid-19