PPKM Diperpanjang, Kemhub: STRP Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh

Sejumlah calon penumpang saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 13 Juli 2021.
JOSSTODAY.COM - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, syarat perjalanan antarkota atau jarak jauh bagi para pelakunya tidak perlu lagi menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama perpanjangan masa PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Namun, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi tetap wajib menunjukkan STRP atau pun surat keterangan lainnya.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, sebelumnya Kemhub mewajibkan syarat STRP bagi pelaku perjalanan antarkota atau jarak jauh demi mengantisipasi lonjakan mobilitas pada periode libur Iduladha hingga 25 Juli 2021.
"Antarkota tidak ada STRP. STRP untuk antarkota diberlakukan dalam rangka antisipasi lonjakan mobilitas dalam rangka libur Iduladha. Setelah itu kembali seperti sebelumnya tidak ada STRP," kata Adita saat dihubungi pada Senin (26/7/2021).
Dia menambahkan, selama ini untuk syarat perjalanan, Kemhub merujuk pada surat edaran (SE) yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Karena itu, lanjut dia, mulai 26 Juli 2021, aturan perjalanan orang kembali pada SE Satgas No. 14 tahun 2021.
"Syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam untuk udara, dan vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR/antigen untuk transportasi selain udara," ungkap Adita.
Dia menambahkan, untuk pelaku perjalanan di kawasan aglomerasi diwajibkan menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Kami akan lakukan penyesuaian jika nanti Satgas mengeluarkan ketentuan yang baru," ungkap Adita. (fa/b1)
PPKM Kemhub PPKM Darurat PPKM Level 4