Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Tindak Pidana Selesai 2022

JOSSTODAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan terus mendorong segara ditetapkannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Diharapkan, UU tersebut dapat diselesaikan pada tahun depan, 2022.
“Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana, ini juga penting sekali, dan kita harapkan tahun depan Insyaallah ini juga akan bisa selesai,” kata Jokowi dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021)
Dengan adanya UU Perampasan Aset Tindak Pidana, kata Jokowi, maka penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan dan akuntabel serta dapat dimanfaatkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mantan Wali Kota Solo ini juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas, serta yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, ungkap Jokowi, pemerintah Indonesia telah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana. Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (treaty on mutual legal assistance) sudah disepakati pemerintah dengan Swiss dan Rusia.
“Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana di luar negeri,” ujar Jokowi.
Oleh karena itu, lanjut Jokowi, dengan kerja sama ini, buronan pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri. Begitu juga dengan aset yang disembunyikan para mafia, baik itu mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, maupun mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili.
“Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat, melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah,” terang Jokowi.
UU Perampasan Aset Presiden Jokowi Hari Antikorusi Sedunia Mafia Pelabuhan