Ini Daftar 11 Daerah di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3
Tito Karnavian (Foto: Humas Sekretariat Kabinet)
JOSSTODAY.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa dan Bali selama 2 pekan dari 4 hingga 17 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pada penerapan perpanjangan PPKM kali ini, jumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 mengalami penurunan drastis, yakni dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota.
Sementara jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 kabupaten/kota dan PPKM level 2 menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota serta tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.
Berikut daerah yang masih berstatus PPKM Level 3:
Aceh
- Kabupaten Aceh Utara
Kalimantan Tengah
- Kabupaten Sukamara
Maluku
- Kabupaten Seram Bagian Barat
Papua
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai
Papua Barat
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Pegunungan Arfak
- Kota Sorong
Untuk pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di PPKM level 3, antara lain pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Selain itu kapasitas kegiatan sektor non-esensial sebanyak 50%, kapasitas kegiatan pada sektor esensial 100%, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 50% dengan jam operasional 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.
Kegiatan peribadatan/keagamaan 50% dari kapasitas tempat ibadah, dan pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dengan kapasitas 50% serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
PPKM PPKM Level 3 PPKM Luar Jawa Bali PPKM Diperpanjang Covid-19