Menlu: Demi Kesehatan Bangsa, Masyarakat Diminta Tak ke Luar Negeri

josstoday.com

JOSSTODAY.COM – Masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar negeri, di tengah lonjakan kasus Covid-19, terutama varian Omicron, demi menjaga kesehatan seluruh bangsa Indonesia. Sebab, terbukti kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air akhir-akhir ini dipicu oleh kedatangan warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri. Upaya pengendalian Covid-19 di Tanah Air sangat memerlukan kesadaran dan kerja sama masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Selasa (11/1/2022). “Upaya yang dilakukan pemerintah adalah meminta dengan sangat ... sangat menganjurkan agar perjalanan ke luar negeri tidak dilakukan saat ini, kecuali memang untuk hal yang sangat mendesak,” ujarnya saat menjawab.

Imbauan yang terus-menerus disampaikan pemerintah tersebut, disertai dengan mewajibkan mereka yang ke luar negeri untuk menjalani karantina dan prosedur medis lainnya sekembalinya ke Tanah Air. Kewajiban itu untuk memastikan apakah mereka terinfeksi Covid-19, khususnya varian Omicron atau tidak. “Imbauan ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat sendiri, keluarga, dan tentu seluruh bangsa Indonesia,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Menlu menerangkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar negeri, upaya maksimal yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengimbau masyarakat untuk tidak ke luar negeri. Sebab, secara aturan, pemerintah tidak bisa melarang warga negara Indonesia ke luar negeri.

"Mohon pengertian dan kesadaran masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tidak ke luar negeri. Sebab melarang WNI bepergian keluar negeri tidak mungkin dilakukan pemerintah, karena akan melanggar UU Keimigrasian,” tegas Menlu.

Menurut UU 6/2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 2 ditegaskan bahwa setiap WNI berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Selanjutnya Pasal 16 mengatur bahwa seseorang dapat ditolak keluar wilayah Indonesia jika memenuhi tiga syarat.

Pertama, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Kedua, yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan permintaan instansi atau pejabat berwenang. Ketiga, namanya tercantum dalam daftar pencegahan.

Oleh karena itu, lanjut Menlu, yang dilakukan pemerintah adalah mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak. “Imbauan dan anjuran tersebut sudah dilakukan berkali-kali oleh pemerintah. Ini memerlukan kerja sama dan kesadaran masyarakat,” pintanya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi penyebab lonjakan kasus Covid-19, terutama varian Omicron di Indonesia, saat ini.

“Pada 9 Januari, misalnya, di Jakarta terdapat 339 kasus positif Covid-19. Dari jumlah itu 300 di antaranya adalah para pelaku perjalanan luar negeri,” ungkap Luhut, Senin (10/1/2022).

Dalam penjelasan yang disampaikan kemarin, Menkes menyebutkan, positivity rate kasus Covid-19 yang dibawa PPLN mencapai 13%, atau 65 kali lipat dibandingkan transmisi lokal yang hanya 0,2%. Hal itu memicu penyebaran Covid-19 varian Omicron didominasi oleh PPLN.

Menurut Menkes, data tersebut memperkuat hipotesis bahwa sebagian besar kasus Omicron disebabkan kedatangan dari luar negeri. Paling banyak kasus Omicron saat ini berasal dari Arab Saudi, Turki, Amerika Serikat dan Uni Emirat Arab.

menlu Retno Marsudi Menlu Retno Marsudi Larangan ke Luar Negeri Omicron Covid-19