Dewas BP Jamsostek Awasi Kebijakan dan Manfaat JKP dan JHT
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membuka ruang dialog melalui Dewas Menyapa Indonesia dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera. (Foto: istimewa)
JOSSTODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat. Hal itu membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membuka ruang dialog melalui Dewas Menyapa Indonesia dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu, Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2/2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah dalam keterangan resmi, Rabu (23/2).
Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek, M Aditya Warman yang juga menjadi host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BP Jamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Sementara itu Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menghormati seluruh aspirasi yang disampaikan dari teman-teman pekerja/buruh.
“Sebagai pelaksana di lapangan kami siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami juga sangat memahami dan menghargai aspirasi yang disampaikan dari teman-teman pekerja/buruh maupun oleh pihak-pihak terkait terhadap terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kami harap semua aspirasi ini dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan kondusif antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia,” ujar Irfan.
BP Jamsostek Dewas BPJamsostek Jaminan Hari Tua Jaminan Kehilangan Pekerjaan