DPR Persilakan Menteri Yasonna Kaji Serius Revisi UU Praktik Kedokteran

JOSSTODAY.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya mempersilakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan kajian serius terkait usulan merevisi UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Menurut Saleh, jika ada kajian serius, pasti DPR akan segera menindaklanjuti usulan tersebut.
“Kalau serius, silakan Pak Menkumham dan jajaran pemerintah lakukan kajian, kita pasti akan tindaklanjuti,” ujar Saleh saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Menurut Saleh, pernyataan Menteri Yasonna soal revisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran merupakan pernyataan responsif atas pemecataan secara permanen terhadap mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Karena itu, kata dia, perlu dilakukan kajian serius dan mendalam atas respons sesaat tersebut
“Kita tidak mau mengambil sebuah keputusan yang buru-buru, tanpa melakukan kajian. Karena apa yang disampaikan Menkumham sebetulnya hal yang sangat serius, karena kalau dikaji UU-nya, tentu ada revisi di dalamnya,” tandas dia.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan, semua undang-undang yang berlaku saat ini tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan termasuk UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Hanya, kata dia, perlu dipastikan apakah kelebihan dan kekurangan tersebut bersifat sistematis dan terstruktur sehingga perlu segera dilakukan revisi.
“Kalau saya mencermati, pernyataan Menkumham Pak Yasonna baru sebatas usulan, perlu dikaji lebih serius dan mendalam untuk melakukan revisi undang-undang,” pungkas Saleh.
Sebelumnya, Yasonna mengutarakan rencana revisi UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dengan UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Menurut Yasonna, kedua UU tersebut sebaiknya disatukan agar ada penataan yang lebih baik lagi terkait sistem kedokteran di Indonesia.
“Saran kami setelah mendengarkan masukan banyak pihak, kami nilai perlu revisi. UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran akan review lagi untuk kami satukan agar nanti lebih baik penataannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Salah satu poin yang disoroti dalam rencana tersebut soal pemberian izin praktik dokter, yang menurut Yasonna sebaiknya menjadi domain negara daripada diberikan kepada satu organisasi profesi. Hal ini disoroti Yasonna terkait pemecatan secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Dia mengatakan setelah keputusan IDI terkait dokter Terawan, lebih baik pemberian izin praktik dokter menjadi domain negara daripada diberikan kepada satu organisasi profesi. Yasonna menegaskan bahwa organisasi profesi lebih baik menjalankan fungsi-fungsi penguatan kualitas para dokter di Indonesia.
“IDI lebih bagus konsentrasi dalam penguatan dan perbaikan kualitas dokter karena saat ini banyak masyarakat yang berobat ke Singapura dan Malaysia. Triliunan rupiah kita habis untuk berobat ke luar negeri,” kata Yasonna.
UU Praktik Kedokteran Revisi UU Praktik Kedokteran DPR Yasonna Laoly Terawan Agus Putranto