Kasus Indosurya, Bareskrim Sita Aset dengan Total Rp 2 Triliun

josstoday.com

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.

JOSSTODAY.COM - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus bergulir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset. Hingga saat ini, total aset yang telah disita mencapai Rp 2 Triliun.

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai Rp 2 Triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Dikatakan Whisnu, pada tanggal 21 April 2022 kemarin, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka yaitu Apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan senilai Rp 160 miliar.

"Giat terakhir penyitaan pada Kamis, 21 April 2022 Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kali ini Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartemen senilai Rp 160 miliar," ucapnya.

Lebih lanjut Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengajukan penetapan penyitaan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap apartemen tersebut.

"Bareskrim juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri seperti Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri, dan Divkum Polri," ujar Whisnu.

Sehingga, dalam gelar perkara itu dapat disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan.

Sebagai informasi, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11%. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini mencuat seusai koperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya, yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta, lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

Indosurya Bareskrim Aset Indosurya Kasus Indosurya