Eksekusi Cafe Oikos

Tim Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi bangunan cafe oikos di Jalan Tunjungan no 78 Surabaya, Rabu (10/9), Pihak pengadilan negeri Surabaya mengeksekusi bagunan seluas 250 Meter persegi tersebut berdasarkanpenetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15 September 2009, jo No 636/Pdt.G/2005/PNSby. JossToday/Herman Dewantoro

Hariyono Wijaya marah ketika petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya melakukan proses eksekusi bangunan cafe oikos di jalan Tunjungan, Surabaya, Rabu (10/9), Pihak pengadilan negeri Surabaya mengeksekusi bagunan seluas 250 Meter persegi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15 September 2009, jo No 636/Pdt.G/2005/PNSby. JossToday/Herman Dewantoro

Beberapa tim dari juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan barang saat proses eksekusi bangunan cafe oikos di jalan Tunjungan, Surabaya, Rabu (10/9), Pihak pengadilan negeri Surabaya mengeksekusi bagunan seluas 250 Meter persegi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15 September 2009, jo No 636/Pdt.G/2005/PNSby. JossToday/Herman Dewantoro

Beberapa tim dari juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan barang saat proses eksekusi bangunan cafe oikos di jalan Tunjungan, Surabaya, Rabu (10/9), Pihak pengadilan negeri Surabaya mengeksekusi bagunan seluas 250 Meter persegi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15 September 2009, jo No 636/Pdt.G/2005/PNSby. JossToday/Herman Dewantoro