Polisi Cepek Pukul Anggota TNI AD

Petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti dan tersangka Kasmad (45), warga Jemur Wonosari, Surabaya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/9), Kasmad tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman pidananya minimal lima tahun penjara karena memukul seorang anggota TNI AD. JossToday/Herman Dewantoro

Petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti dan tersangka Kasmad (45), warga Jemur Wonosari, Surabaya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/9), Kasmad tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman pidananya minimal lima tahun penjara karena memukul seorang anggota TNI AD. JossToday/Herman Dewantoro

Petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti dan tersangka Kasmad (45), warga Jemur Wonosari, Surabaya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/9), Kasmad tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman pidananya minimal lima tahun penjara karena memukul seorang anggota TNI AD. JossToday/Herman Dewantoro

Petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti dan tersangka Kasmad (45), warga Jemur Wonosari, Surabaya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/9), Kasmad tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman pidananya minimal lima tahun penjara karena memukul seorang anggota TNI AD. JossToday/Herman Dewantoro