Polisi Cepek Pukul Anggota TNI AD

josstoday.com

Petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti dan tersangka Kasmad (45), warga Jemur Wonosari, Surabaya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/9), Kasmad tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman pidananya minimal lima tahun penjara karena memukul seorang anggota TNI AD. JossToday/Herman Dewantoro

josstoday.com

Petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti dan tersangka Kasmad (45), warga Jemur Wonosari, Surabaya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/9), Kasmad tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman pidananya minimal lima tahun penjara karena memukul seorang anggota TNI AD. JossToday/Herman Dewantoro

josstoday.com

Petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti dan tersangka Kasmad (45), warga Jemur Wonosari, Surabaya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/9), Kasmad tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman pidananya minimal lima tahun penjara karena memukul seorang anggota TNI AD. JossToday/Herman Dewantoro

josstoday.com

Petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti dan tersangka Kasmad (45), warga Jemur Wonosari, Surabaya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/9), Kasmad tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman pidananya minimal lima tahun penjara karena memukul seorang anggota TNI AD. JossToday/Herman Dewantoro