Eksekusi Gudang

Sejumlah perempuan menghalangi petugas saat mengeksekusi gudang di kawasan Jalan Tembok Dukuh Surabaya, Selasa (23/9), eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak Mariati. JossToday/Herman Dewantoro

Petugas kepolisian melakukan penjagaan dengan membawa anjing saat mengeksekusi gudang di kawasan Jalan Tembok Dukuh Surabaya, Selasa (23/9), eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak Mariati. JossToday/Herman Dewantoro

Petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membongkar paksa salah satu bangunan semi permanen yang berada di dalam gudang saat mengeksekusi gudang di kawasan Jalan Tembok Dukuh Surabaya, Selasa (23/9), eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak Mariati. JossToday/Herman Dewantoro

Petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan barang-barang yang berada di dalam gudang saat eksekusi gudang di kawasan Jalan Tembok Dukuh Surabaya, Selasa (23/9), eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak Mariati. JossToday/Herman Dewantoro