Ringkus Tersangka Pencabulan

josstoday.com

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti (kiri) menunjukan tersangka pencabulan saat gelar perkara di Polrestabes Surabaya, Sabtu (1/11), tersangka Edi Susanto (21) warga Pace, Nganjuk, Jawa Timur dijerat dengan 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. JossToday/Herman Dewantoro

josstoday.com

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti (kiri) menunjukan tersangka pencabulan saat gelar perkara di Polrestabes Surabaya, Sabtu (1/11), tersangka Edi Susanto (21) warga Pace, Nganjuk, Jawa Timur dijerat dengan 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. JossToday/Herman Dewantoro

josstoday.com

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) menginterogasi tersangka pencabulan saat gelar perkara di Polrestabes Surabaya, Sabtu (1/11), tersangka Edi Susanto (21) warga Pace, Nganjuk, Jawa Timur dijerat dengan 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. JossToday/Herman Dewantoro

josstoday.com

Tersangka pencabulan Edi Susanto warga Pace, Nganjuk, Jawa Timur, ditunjukan kepada wartawan saat gelar perkara di Polrestabes Surabaya, Sabtu (1/11), tersangka Edi Susanto (21) Tersangka dijerat dengan 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. JossToday/Herman Dewantoro