Gelar Perkara Sertifikat Tanah Palsu
.jpg)
Kombes Pol Awi Setiono (kiri) menunjukan tersangka dan barang bukti sertifikat tanah palsu saat gelar perkara di Mapolda Jatim, Senin (24/11), Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP memanfaatkan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, kemudian pasal 266 KUHP yakni memberikan keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pelanggaran pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. JossToday/Herman Dewantoro
.jpg)
Kombes Pol Awi Setiono (kiri) menunjukan tersangka dan barang bukti sertifikat tanah palsu saat gelar perkara di Mapolda Jatim, Senin (24/11), Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP memanfaatkan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, kemudian pasal 266 KUHP yakni memberikan keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pelanggaran pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. JossToday/Herman Dewantoro
.jpg)
Kombes Pol Awi Setiono (kiri) menunjukan tersangka dan barang bukti sertifikat tanah palsu saat gelar perkara di Mapolda Jatim, Senin (24/11), Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP memanfaatkan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, kemudian pasal 266 KUHP yakni memberikan keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pelanggaran pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. JossToday/Herman Dewantoro
.jpg)
Kombes Pol Awi Setiono (kiri) menunjukan tersangka dan barang bukti sertifikat tanah palsu saat gelar perkara di Mapolda Jatim, Senin (24/11), Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP memanfaatkan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, kemudian pasal 266 KUHP yakni memberikan keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pelanggaran pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. JossToday/Herman Dewantoro