Gelar Perkara Judi Online
.jpg)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman menunjukkan tersangka judi online bersama barang bukti yang disita saat gelar perkara kasus judi online di Polres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/11), Dari tangan tersangka polisi mengamnkan empat CPU komputer, dua hanphone dan dua buku rekening bank dan uang sebesar Rp 1,3 juta. JossToday/Herman Dewantoro
.jpg)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman menunjukkan tersangka judi online bersama barang bukti yang disita saat gelar perkara kasus judi online di Polres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/11), Dari tangan tersangka polisi mengamnkan empat CPU komputer, dua hanphone dan dua buku rekening bank dan uang sebesar Rp 1,3 juta. JossToday/Herman Dewantoro
.jpg)
Petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan tersangka judi online bersama barang bukti yang disita saat gelar perkara kasus judi online di Polres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/11), Dari tangan tersangka polisi mengamnkan empat CPU komputer, dua hanphone dan dua buku rekening bank dan uang sebesar Rp 1,3 juta. JossToday/Herman Dewantoro
.jpg)
Tersangka judi online bersama barang bukti yang disita saat gelar perkara kasus judi online di Polres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/11), Dari tangan tersangka polisi mengamnkan empat CPU komputer, dua hanphone dan dua buku rekening bank dan uang sebesar Rp 1,3 juta. JossToday/Herman Dewantoro