josstoday.com

Polda NTB Pantau Dampak Virus Komputer "WannaCry"

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memantau dampak kejahatan dunia siber melalui serangan virus komputer global Ransomeware WannaCrypt atau disebut juga WannaCry.

josstoday.com

Diah Anggraeni dikonfirmasi soal data penyidikan KTP-E

Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mengaku dikonfirmasi soal data oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

josstoday.com

Kuasa Hukum Rizieq Datangi Kantor Kejati Jabar

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, untuk memastikan berkas perkara tahap satu kasus penistaan Pancasila dan Pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno, telah dilimpahkan.

josstoday.com

KPK periksa Miryam S Haryani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Hanura Miryam S Haryani dalam penyidikan kasus pemberian keterangan tidak benar

josstoday.com

12 Ton Daging Impor Gagal diselundupkan ke Jambi Via Jakarta

Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap satu truk freezer berisikan 12 ton daging beku asal India dan Australia yang masuk melalui Jakarta menuju Jambi

josstoday.com

Polisi Ringkus Ki Gendeng Pamungkas Karena Sebarkan Kebencian

Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus paranormal Ki Gendeng Pamungkas karena

josstoday.com

Ahok Baru Masuk Rutan Cipinang, Pendukung Sudah Tanyakan Jadwal Besuk

Sejumlah pendukung terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, menyambut kedatangan Gubernur DKI Jakarta

josstoday.com

Pengacara Belum Bisa Pastikan Apakah Ahok Langsung Ditahan

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan belum bisa memastikan apakah kliennya akan langsung ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta

josstoday.com

Ahok akan Ajukan Banding

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

josstoday.com

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama