Sesuai UUD, Pembahasan APBN Harus dengan UU Bukan Perpres
Sesuai UUD Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harusnya dengan undang-undang (UU), bukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 (1) mengamanatkan demikian.