
Kita Berharap, PERADI Tidak Pecah, Tetap Utuh!
Musyawarah Nasional (Munas) II Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 26-28 Maret 2015 di Makassar yang gagal memilih pengurus baru Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, akhirnya ditunda 3 hingga 6 bulan mendatang. Mengapa sampai terjadi seperti itu?
Tantangan PERADI terhadap Interen
Pertama, Munas PERADI pada dasaranya berdasarkan Anggaran Dasar (AD) yang termuat dalam Pasal 28, yakni MUNAS BERKALA. (1) Munas Berkala diselenggarakan setiap lima tahun paling lambat dalam bulan Juni. (2) Acara Munas Berkala adalah:
a. Penetapan dan atau perubahan Anggaran Dasar; b. Pertanggung jawaban dari DPN mengenai hal hal yang telah dikerjakan selama masa jabatannya. c. Pertanggung jawaban laporan keuangan dari DPN. d. Pemilihan dan pengesahan Ketua Umum DPN. e. Hal hal lain yang perlu, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam AD ini.
Dalam hal ini Munas khususnya dilakukan karena masa kepengurusan DPN telah akan memasuki masa berakhir setelah 5 tahun menjabat (sejak era terpilihnya Ketua umum Munas Peradi di Pontianak 2010 yang saat itu adalah merupakan masa akhir kepemimpinan Ketua Umum yang menjabat),maka maksud dan keperluan Munas dilakukan adalah sesuai pada huruf d pada Pasal 28 di atas.
Munas kali ini dapat diprediksi gagal oleh sebagian kalangan advokat, karena setiap calon dapat dipastikan memiliki tujuannya masing-masing. Meskipun beberapa waktu sebelum Munas para calon Ketua umum telah melakukan debat calon Ketua Umum yang digelar oleh salah satu media hukum online dengan memaparkan visi dan misinya masing-masing untuk kemajuan PERADI.
Jika calon Ketua Umum terpilih di Munas, para calon memaparkan sesuai harapannya jika nantinya terpilih sebagai DPN. Munas yang diselenggarakan di Makassar pada dasarnya adalah memilih Kepengurusan DPN yang telah habis masa jabatannya selama lima tahun yang untuk itu Munas diselenggarakan sesuai AD PERADI pada Pasal 14:
MASA JABATAN DPN. (1) DPN diangkat oleh Munas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Munas yang memilih dan mengangkatnya. (2) Anggota DPN yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan anggota DPN tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut untuk jabatan yang sama.
Di mana Tahun 2015 ini masa kepemimpinan DPN telah memasuki masa pergantian Kepengurusan DPN dan diharapkan terjadi pergantian kepengurusan seperti yang termuat dalam AD PERADI tersebut untuk masa kepemimpinan 5 tahun kedepan menggantikan Kepengurusan yang habis di tahun 2015 ini.
Namun demikian kita ketahui jika PERADI terkesan masih terkotak-kotak dengan terbuktinya calon Ketua Umum yang diusung pada Munas kali ini, para calon Ketua Umum ternyata dari beberapa Ketua organisasi Pendiri PERADI dan Organisasi Profesi seperti Kurator.
Padahal perlu kita pahami jika PERADI telah menjadi wadah tunggal advokat artinya konsekuensi jika para advokat yang bernaung di PERADI tidak pas jika secara tidak langsung calon juga mengatasnamakan wakil organisasi pendiri PERADI. Kita ketahui bersama PERADI dibentuk oleh perwakilan pengurus 8 organisasi advokat pendiri PERADI antara lain seperti dalam AD PERADI Pasal 1 angka 12:
Organisasi Pendiri adalah Ikatan Advokat Indonesia (disingkat “IKADIN”), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Munas PERADI kali ini sepertinya merepresentatifkan persaingan dari perwakilan Organisasi pendiri peradi diatas padahal saat kita mengatasnamakan PERADI maka kita secara otomatis harus menanggalkan asal dari organisasi kita bermula yakni asal kita dari organisasi pendiri PERADI, karena jika kita tetap merepresentatifkan dengan mainset kita sebagai anggota organisasi pendiri PERADI maka kepentingan kita akan kompleks dan akan terkotak-kotak.
Padahal jika kita amati bersama Munas PERADI kali ini menampilkan calon Ketua Umum yang secara tidak langsung merepresentatifkan diri dari (pimpinan) organisasi pendiri PERADI. Seharusnya sejak setiap anggota menjadi anggota PERADI dan dalam perhelatan rapat/ munas PERADI maka setiap anggota tidak merepresentatifkan sebagai anggota organisasi pendiri PERADI tetapi sebagai anggota dan bagian dari PERADI.
Namun meskipun PERADI telah disepakati sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia tetapi pada kenyataannya organisasi pendiri PERADI tidak ada ketentuan untuk bubar/berakhir sehingga beberapa organisasi pendiri PERADI masih aktif memiliki kepengurusan yang masih aktif menjalankan kepengurusannya dalam organisasi advokat pendiri PERADI.
Meskipun demikian ada beberapa organisasi yang sudah non aktif atau tidak ada kegiatannya di dalam aktif kepengurusan organisasi advokat pendiri PERADI, kecuali IPHI dan HAPI yang sudah menyatakan diri memisahkan diri untuk menjadi organisasi advokat yang mandiri padahal sebelumnya merupakan organisasi pendiri PERADI.
Kedua, Munas PERADI di Makassar belum saling koordinasi karena saat ini faktanya anggota di setiap cabang-cabang tidak mendapatkan pemberitahuan tentang adanya pelaksanaan Munas. Fakta ini memang terjadi banyak anggota tidak diberi informasi mengenai Munas dan kebanyakan Munas diketahui oleh para anggota di cabang-cabang dari informasi melalui Website PERADI atau media informasi online lainnya.
Padahal seharusnya ada pemberitahuan kepada para anggota di cabang-cabang, hal ini sesuai AD PERADI Pasal 30: TEMPAT DAN PANGGILAN MUNAS. (1) Panggilan Munas harus dilakukan secara tertulis dari atau atas nama DPN, dikirim dengan pos tercatat atau disampaikan secara langsung dengan memperoleh tanda terima sekurang kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal Munas.
(2) Panggilan disampaikan kepada DPC DPC untuk selanjutnya disampaikan kepada para Anggota PERADI di cabang cabang yang bersangkutan. (3) Dalam panggilan Munas harus dicantumkan tanggal, hari, jam dan tempat serta agenda Munas dimaksud.
Karena kurangnya sosialisasi kepada para anggota di cabang-cabang maka para peserta Munas cenderung diperwakilkan oleh beberapa orang yang seluruh anggota cabang-cabang sendiripun tidak tahu para wakil-wakilnya yang menjadi peserta Munas di Makasar pada 26-28 Maret 2015.
Karena memang tidak ada pemberitahuan apapun kepada para advokat di cabang-cabang, sehingga hal ini pun dapat rawan terhadap penyampaian aspirasi dalam pemilihan Pengurus DPN yang baru serta dalam hal ini rawan terhadap suara yang diberikan perwakilan anggota dalam menentukan terpilihnya Kepengurusan baru.
Lihat dasar AD PERADI Pasal 32: KORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN MUNAS. (1) MUNAS adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Anggota PERADI yang diwakili oleh utusan dari setiap cabang (“Utusan Cabang”) sesuai dengan ketentuan ayat 3 pasal ini.
(2) Apabila korum tidak tercapai, MUNAS diundurkan untuk waktu sedikitnya 6 (enam) jam, dan setelah itu MUNAS dinyatakan dibuka kembali dengan tidak terikat oleh korum dan selanjutnya MUNAS dapat mengambil keputusan keputusan secara sah berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak biasa. (3) Yang mempunyai hak suara dalam Munas adalah Utusan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap 30 (tiga puluh) Anggota PERADI di suatu cabang memperoleh 1 (satu) suara dengan ketentuan maksimum suara untuk cabang tersebut adalah 25 (dua puluh lima) suara; b. Untuk kelebihan 20 (dua puluh) Anggota PERADI atau lebih di atas kelipatan 30 (tiga puluh) Anggota PERADI diberi tambahan 1 (satu) suara; c. Penentuan Utusan Cabang dilakukan dalam Rapat Anggota Cabang yang khusus diadakan untuk itu; d. Para Utusan Cabang di dalam Munas dipimpin oleh Ketua DPC atau yang ditunjuk sebagai wakilnya.
(4) Pemungutan suara mengenai diri seseorang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani, sedangkan mengenai hal lain dapat dilakukan secara lisan. (5) Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak boleh dihitung dalam menentukan jumlah suara dalam Munas.
Tantangan Munas PERADI terhadap Eksteren
PERADI oleh seluruh anggota yang masih konsisten mendukung berdirinya singe bar atau wadah tunggal advokat yang mewadahi seluruh advokat di Indonesia pasca berdirinya organisasi advokat baru seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan pasca memisahkan dirinya organisasi advokat seperti HAPI dan IPHI yang memaksakan untuk adanya multibar atau banyaknya wadah bernaung para advokat di Indonesia.
Tantangan multibar yang dihadapi PERADI diakui atau tidak hal ini menyebabkan banyaknya kepentingan yang ingin berusaha dan memungkinkan jika mengacau Munas PERADI, banyak kepentingan dari pihak eksteren PERADI yang ingin merusak konsistensi PERADI yang tetap menginginkan single bar, pihak luar PERADI selalu menginginkan sistem advokat yang ada di Indonesia dalam sistem multibar atau banyaknya organisasi advokat yang berdiri dan mandiri.
Mengacaukan Munas PERADI kali ini berarti para calon pengurus belum bisa menjadi penjembatan dalam komunikasi advokat yang ada. Kita yang konsisten PERADI sebagai wadah tunggal advokat untuk tetap melaksanakan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni sebagai wadah tunggal yang kemudian disebut singgle bar.
Namun jika kekuatan pihak eksteren mampu merubah paradigma konsistensi para calon pengurus DPN maka hal ini merupakan kemunduran, karena dengan maksud adanya single bar yang diterapkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat menjadikan Organisasi Tunggal Advokat sebagai “rumah tunggal bersama” profesi advokat di Indonesia.
Sehingga dimungkinkan persatuan dan kesatuan advokat tidak tergoyahkan, dan dalam single bar dimana profesi advokat diakui sebagai penegak hukum sesuai dengan pasal 5 UU No. 18 Th. 2003 Tentang Advokat. Pasal 5 (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kita semua berharap agar Munas PERADI yang kemudian diputuskan ditunda 3-6 bulan ke depan akan terlaksana dengan penuh kedewasaan dan obyektifitas penuh para peserta yang merupakan perwakilan dan utusan cabang-cabang, dan mengutamakan kepentingan bersama untuk memilih kepengurusan baru dengan terpilihnya Ketua Umum dan Kepengurusan DPN baru yang lebih matang dan credible.
Namun demikian Munas harus dapat diselenggarakan dengan penuh kebersamaan dan kehendak nurani serta kedewasaan berpikir dalam memberikan suara dalam memilih kepengurusan DPN yang baru dengan harapan Kepengurusan DPN baru lebih dapat menjadi representatif kepentingan anggota secara umum dan bukan kepentingan anggota tertentu, Kepengurusan DPN baru diharapkan lebih mumpuni dan mampu membawa PERADI seperti semangat awal pendirian PERADI yang memiliki semangat bersama untuk mewujudkan single bar yang solid.
Menyikapi fakta adanya kabar tentang adanya kepengurusan yang telah terpilih melalui Munas di ruangan lain yang menetapkan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum terpilih, kiranya hal ini tidak menjadi lebih memperkeruh suasana pemlihan Ketua Umum versi Munas yang diakui oleh seluruh peserta Munas.
Menurut kabar yang mendukung dideklarasikan Juniver sebagai Ketua Umum oleh beberapa perwakilan, maka tentu ini menjadi preseden yang baru terhadap pemilihan Ketua Umum PERADI. Kita semua berharap PERADI tetap utuh dan tidak pecah karena jika terjadi saling klain dari kubu masing-masing calon Ketua Umum maka hal ini tidak menjadi contoh yang baik untuk para advokat baru yang masih awam dan membutuhkan contoh bagi para seniornya yang saat ini sedang menjabat sebagai pengurus PERADI.
Para advokat maupun calon advokat akan menjadi bingung dengan situasi ini, maka diharapkan seluruh pengurus PERADI dapat duduk bersama memperbincangkan bagaimana sebaiknya langkah yang diambil agar kepengurusan PERADI dapat berjalan dengan baik dan Munas dapat terselenggara dengan baik dengan terpilihnya Ketua Umum dan Kepengurusan DPN yang baru yang tentunya amanah untuk masa kepengurusan lima tahun kedepan dan dapat menjadi contoh dan teladan anggota yang lain. (*)