
Menakar Staatsidee Indonesia
JOSS.TODAY - Oleh Himas El Hakim **
Indonesia merupakan negara merdeka yang memiliki banyak keunikan. Sumber daya alam yang melimpah semakin diperkaya dengan kemajemukan rakyat. Hal yang tak dapat dilupakan adalah ideologi negara yang tidak ada duanya, Pancasila. Lahir ditengah dua kutub besar dunia kala itu yakni komunisme dan liberalisme, Pancasila tampil sebagai ideologi moderat dan independen. Gagasan Indonesia akan posisinya yang netral diperkuat dengan aksi konkrit seperti Gerakan Non – Blok hingga Konferensi Asia Afrika. Indonesia diperhitungkan sebagai salah satu kekuatan muda dunia.
Pancasila sebagai Staatsidee Indonesia
Istilah Staatsidee dimaknai oleh Attamimi adalah cita negara sebagai hakikat negara yang paling dalam yang dapat memberikan bentuk pada negara. Staatsidee merupakan cita – cita pendirian negara. Indonesia secara konstitusional telah memilih rechtstaat (Negara berdasar hukum) sebagai upaya dalam mewujudkan cita negara. Hal ini disebabkan kehendak pendiri bangsa agar konstitusi dan aturan dibawahnya mampu mewujudkan sekaligus menjaga keberlangsungan cita – cita negara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjadi ketentuan penting dalam menentukan Staatsidee Indonesia.
Pada tataran lebih filosofis, Pancasila yang tertulis dalam Preambule UUD 1945 merupakan Staatsidee Indonesia. Hal ini disebabkan Rechtstaat sebagai bentuk untuk mengupayakan Supreme Goals yang ada dalam konstitusi itu sendiri. Pancasila dengan lima cita – cita dan idealisme negara yang patut dijadikan acuan dasar baik konstitusi maupun aturan dibawahnya. Indonesia memiliki cita negara berupa Pancasila.
Sila Kelima sebagai Main Supreme Goal
Staatsidee yang terkandung dalam Pancasila juga memiliki inti dari intinya. Kesejahteraan rakyat yang diwakili dalam pasal lima yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” merupakan cermin tertinggi dari pendirian negara. Hal ini disebabkan secara historis kemerdekaan Indonesia hakikatnya adalah mengentaskan rakyat dari ketidaksejahteraan baik secara pikiran maupun fisik, jiwa maupun raga, batin serta lahiriah. Merdeka sebagai manusia dan bangsa merupakan hal yang melekat dalam kesejahteraan itu sendiri.
Pertanyaannya adalah bagaimana negara memandang kesejahteraan rakyat sebagai Statsidee. Keseriusan negara baik organ legislatif, yudisial khususnya eksekutif dalam menjamin kesejahteraan rakyat harus tetap dikawal.
Sila kelima Pancasila yang menjadi Staatsidee dan amanah pendirian negara haram dilupakan atau dilalaikan. Rakyat sendiri juga ahrus memperjuangkan hak – haknya dalam menjamin kesejahteraan melalui cara – cara yang konstitusional. Posisi rakyat dalam negara merupakan posisi yang fundamental mengingat kedaulatan ada di tangan rakyat (lihat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Rakyat harus tetap siaga dan waspada dari kesewenang – wenangan penguasa mengingat perkataan Acton “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”. Kesejahteraan rakyat harus tetap diperjuangkan oleh rakyat sendiri yang dipenuhi oleh negara.
Pada akhirnya, posisi Pancasila sebagai Staatside Indonesia merupakan amanah founding people dan telah nyata tertulis dalam konstitusi, sebagai Grundnorm Republik Indonesia. Negara yang tunguk pada hukum, termasuk konstitusi, punya kewajiban untuk menjamin kesejahteraan rakyat sebagai inti Staatsidee Indonesia. Rakyat juga memiliki hak untuk menuntut kesejahteraan secara konstitusional kepada negara. Maka check and balances oleh antar lembaga negara serta rakyat diharapkan mampu mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan bermartabat menjelang 70 tahun kemerdekaan.