AS Black List Sekutu Putin

josstoday.com

Presiden Rusia Vladimir Putin.

JOSSTODAY.COM - Amerika Serikat (AS) mendaftarhitamkan penegak hukum tertinggi yang merupakan sekutu Presiden Rusia Vladimir Putin, dan dua warga Rusia lain yang diduga meracuni sampai tewas seorang mantan mata-mata Alexander Litvinenko di London satu dekade lalu.

Kementerian Luar Negeri AS memasukkan jaksa penuntut sekaligus penyidik senior Alexander Bastrykin serta terduga pembunuh Andrei Lugovoi dan Dmitri Kovtun ke dalam daftar sanksi Magnitsky Act.

Saat mengumumkan keputusan tersebut, Kementerian Luar Negeri tidak merinci target baru atau waktunya, yang muncul di tengah ketegangan tinggi dengan Moskow. Demikian menurut laporan yang dilansir AFP, Selasa (10/1/2017).

Pemerintahan Presiden Barack Obama menuduh Kremlin menggunakan spionase cyber, membocorkan informasi dan melakukan propaganda dalam upaya memengaruhi pemilu Gedung Putih pada November. Moskow membantah tuduhan itu, dan selanjutnya Washington mengusir 35 diplomat Rusia atas dugaan keterlibatan dalam spionase.

Keputusan ditujukan untuk membidik sekutu dekat Putin. Bastrykin adalah salah satu sekutu paling kuat Presiden Putin sekaligus kepala badan investigasi yang memimpin aksi penindakan terhadap pembangkang di dalam negeri dan menargetkan LSM asing serta kelompok lain yang dituduh mencampuri politik Rusia.(far)

Amerika Serikat (AS) Rusia Presiden Vladimir Putin