Megawati Diduga Nodai Agama

josstoday.com

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

JOSSTODAY.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berdasarkan surat laporan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017, Megawati diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 156 dan atau 156a KUHP.

Pelapor adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama. "Isi laporan dalam kaitan pidato Bu Mega di acara HUT PDIP ke-44 yang ditayangkan di televisi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman selaku pelapor menengarai ada unsur penodaan agama dalam ucapan yang dilontarkan Mega. "Setelah menyaksikan tayangan pidato terlapor di TV, pelapor kemudian mengunduh video pidato sambutan terlapor di Youtube dan menyimpannya dalam bentuk CD," terang Rikwanto.

Adapun kata-kata Megawati yang menurut Baharuzaman diduga menodai agama adalah "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa `self fulfilling prophecy`, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya".(jos)

Megawati Soekarnoputri PDIP Penodaan Agama Bareskrim Polri