Freeport Nunggak Pajak Air Rp3,4 Triliun

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - PT Freeport Indonesia memiliki tunggakan pajak air kepada pemerintah daerah sebesar Rp2,6 triliun. Angka tersebut belum termasuk pinalti. Adapun tunggakan pajak air Freeport terhitung sejak 2011 hingga pertengahan 2015.

"Yang belum dibayar Rp2,6 triliun, itu baru pokoknya. Kalau dengan denda, Rp3,4 triliun sekian," kata Gubernur Papua Lukas Enembe dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Kewajiban membayar pajak air tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. PT Freeport Indonesia sempat menggugat aturan tersebut ke pengadilan, namun ditolak. Sehingga Freeport tetap wajib membayar pajak air. "Tenggat waktu pembayaran, setelah putusan ini dia (Freeport) harus bayar. Salinan putusan seperti apa, kita menunggu pengadilan pajak," terang Lukas.

Selama ini, Freeport hanya mau membayar pajak sebesar Rp10 per meter kubik sesuai dengan Kontrak Karya (KK). Namun berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2011 ditentukan bahwa pajak ditetapkan Rp120 per meter kubik.

"Dia (Freeport) bertahan dengan KK (Kontrak karya). Padahal dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011, kita minta dia membayar dengan 120 per meter kubik. Dia masih bertahan dengan Rp10 per meter kubik," tandas Lukas.

Dengan adanya keputusan dari Pengadilan Pajak di Jakarta, Freeport harus melunasi tunggakan dan denda pajak tersebut. Keputusan dari pengadilan disebutkan sudah final. "Peluang untuk PK (Peninjauan Kembali) sudah tidak ada. Kita harapkan dia laksanakan kewajiban dan bayar denda," pungkas Lukas.(jos)

PT Freeport Indonesia Pajak Air Papua Gubernur Papua Lukas Enembe