Jokowi Akan Bentuk Pansel Hakim MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
JOSSTODAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk panitia seleksi (Pansel) dalam merekrut Hakim Konstitusi (MK), untuk menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus dugaan suap. Pansel akan dibentuk setelah menerima surat resmi pemberhentian Patrialis Akbar dari MK.
Melalui pansel, masyarakat bisa memberikan masukan. "Saya kira cara itu yang akan kami lakukan dan akan dapatkan (hakim) yang memiliki kualitas, integritas dan kemampuan untuk duduk di Mahkamah Konstitusi," tegas Jokowi saat di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/1/2017).
Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menambahkan, penentuan nama hakim sepenuhnya dikembalikan kepada pemerintah, DPR RI dan Mahkamah Agung. Hal itu berdasarkan Pasal 20 Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. "Salah satu syarat yang berat adalah syarat negarawan. Pasti Pansel akan menguji kelayakan secara transparan sebelum menyerahkan kepada Presiden," terang Yasonna.
MK menonaktifkan atau membebaskan tugaskan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan diambil dalam rapat yang dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Ada beberapa putusan dalam rapat tersebut, selain penonaktifan Patrialis. "Pertama, mendukung KPK sepenuhnya menuntaskan masalah hukum ini," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Keputusan kedua, membuka seluas-luasnya kepada KPK untuk menyelidiki kasus ini. Bahkan, jika diperlukan memeriksa hakim yang lain tanpa izin dari Presiden. Ketiga, MK mendapat informasi dari dewan etik dan segera menggelar rapat etik sambil membebastugaskan Patrialis Akbar.(jos)
Presiden Jokowi Pansel Hakim MK Patrialis Akbar