Freeport Dapat Izin Ekspor 6 Bulan

josstoday.com

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

JOSSTODAY.COM - PT Freeport Indonesia bisa kembali melakukan ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan. Ini setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara selama enam bulan kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Izin sengaja diberikan agar Freeport tetap bisa melakukan ekspor, sambil menunggu proses perubahan status Kontrak Karya Pertambangan Freeport menjadi IUPK permanen.  "Kalau sekarang tidak dikeluarkan (IUPK Sementara), kan tidak bisa izin ekspor," kata Luhut saat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Diketahui, masa berlaku IUPK sementara untuk PT Freeport lebih lama ketimbang yang telah dijanjikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya, yakni 14 hari sejak pengajuan dokumen lengkap. "Mereka (PT Freeport) harus comply dengan ketentuan apa yang kita minta, seperti divestasi," ungkap Luhut.

Menurut Luhut, keputusan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku. Bahkan, ini merupakan solusi terbaik bagi kedua pihak yang berkepentingan. "Kita cari solusinya. Memang ini barang (UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dari awal sudah tidak jelas, artinya sudah ada masalah. Kita cari tenggat waktu melihat ini," tuturnya.

Seperti diketahui, setelah PT Freeport Indonesia mengubah skema dari Kontrak Karya menjadi IUPK, maka raksasa tambang emas itu diwajibkan membangun fasilitas pemurnian logam atau smelter.(jos)

PT Freepot Indonesia Izin Ekspor Konsentrat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)