Kejagung Proses Dahlan Meski Langit Runtuh

josstoday.com

Jaksa Agung HM Prasetyo.

JOSSTODAY.COM - Penetapan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, adalah murni penegakan hukum. Karena memang ada masalah dalam proyek tersebut. Apabila kasus tak diusut, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) membiarkan penyimpangan dan mengabaikan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. "Tidak ada yang mencari-cari di sini, kebenaran harus ditegakkan. Biar besok langit akan runtuh sekalipun, penjahat terakhir hari ini harus diproses. Itu prinsip," tegas Prasetyo di Komples Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Prasetyo menjelaskan, dasar penetapan tersangka terhadap Dahlan adalah putusan Mahkamah Agung (MA). Adapun putusan tersebut menyatakan Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pembuat mobil, terbukti korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Dalam dakwaan itu, Dasep Ahmadi bersama Dahlan Iskan.

Putusan MA wajib ditindaklanjuti karena memang ada indikasi korupsi. Kejaksaan tentu akan disalahkan kalau membiarkan putusan yang ada. "Jadi kita tidak mencari-cari, tidak ada pihak-pihak yang berkuasa untuk mau menyengsarakan dia (Dahlan)," ucapnya.

Jaksa dapat memahami opini publik yang dikembangkan selama ini. Seolah ada orang-orang tertentu dalam kasus itu yang dikesankan jujur dan tak mungkin terlibat korupsi. "Seolah-olah kesannya jujur, baik, sederhana dan tulus. Kita lihat faktanya seperti apa," tandas Prasetyo.

Kasus mobil listrik menyeret nama Dahlan sejak tahun lalu. Proyek itu digarap kala Dahlan menjabat Menteri BUMN era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ada 16 mobil listrik disiapkan untuk dipamerkan di Konferensi APEC di Bali pada 2013. Proyek didanai beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL).

Ternyata proyek itu gagal. Negara diduga merugi sekira Rp32 miliar. Kejaksan Agung sudah menjadikan dua orang sebagai tersangja. Adalah pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN Agus Suherman. Dari dua pesakitan itu penyidik mengembangkannya ke Dahlan.(jos)

Kejaksaan Agung Dahlan Iskan Kasus Mobil Listrik