Presiden Diminta Segera Pilih Pengganti Patrialis

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
JOSSTODAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan segera memilih hakim konstitusi yang baru, untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar yang kini terjerat kasus suap. Surat rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis pun sudah dikirimkan kepada Presiden.
"Saya menyampaikan ke Presiden agar berkenan menyeleksi sebaik-baiknya, tapi juga secepat-cepatnya. Kami berharap segera, supaya kita menjadi full team lagi," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Segera ditentukannya pengganti Patrialis agar MK siap menghadapi gugatan pilkada serentak pada Maret 2017. Namun demikian, Arief mengaku tidak khawatir kalau MK akan kebanjiran gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017. "Kemarin dari 269 pilkada (serentak 2015) yang masuk MK 151 (gugatan), yang betul-betul memenuhi persyaratan hanya 9 gugatan," ungkap Arief.
Hal itu terjadi karena MK sudah membuat batasan gugatan yang bisa diproses adalah perselisihan suara yang signifikan. "Kita menegaskan kewenangan yang diberikan UU, ada batasan yang bisa jadi perkara MK. Adalah perselisihan hasil pemungutan suara, dan yang bisa masuk lagi sesuai pasal 158 mengatakan ada selisih yang signifikan. Kalau satu 500.000 satu 2 juta suara sudah tidak mungkin masuk ke MK. Karena selisih signifikan untuk provinsi yang penduduknya banyak itu 1,5-2%. Jadi kalau perkara di luar itu, tidak bisa masuk ke MK," jelentreh bArief.
Seperti diketahui, Patrialias Akbar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait dengan kasus suap suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Saat ini, proses persidangan telah selesai dan menunggu untuk dibacakan.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua MK Arief Hidayat. "Proses untuk dibacakan putusannya. Itu tidak dipengaruhi apapun, kami sudah putus, hanya belum diucapkan," tegas Arief dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Arief menegaskan, pengambilan keputusan judicial review melibatkan sembilan hakim konstitusi dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. "Tetap bejalan dan tidak dipengaruhi. Sudah diputuskan, tapi belum dibacakan," tandas Arief.(jos)
Presiden Jokowi Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat