Irman Ceritakan Karier di Nota Pembelaan
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JOSSTODAY.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menceritakan perjalanan kerier hingga dijebloskan ke rumah tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam nota pembelaannya. Hal itu sengaja disampaikan sebagai pertimbangan majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango dalam mengambil keputusan.
"Selama 55 tahun perjalanan hidup saya hingga terjun mengabdi sebagai pejabat publik, menjadi wakil daerah Sumatera Barat, lima tahun sebagai anggota MPR Utusan Daerah dan anggota DPD selama tiga periode," kata Irman saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Irman lahir di Kota Padang, Sumatera Barat, 11 Februari 1962. Setelah menamatkan pendidikan dasar dan menengah di Kota Padang, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta. Selanjutnya meneruskan pendidikan master/strata 2 di University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat, hingga selesai 1988.
"Kembali ke Tanah Air, saya terjun ke dunia usaha dengan mengelola dan membenahi perusahaan milik keluarga di Sumatera Barat. Alhamdulillah usaha berhasil. Sehingga sebagai putra daerah, saya tergerak mengembangkannya dengan menggagas dan ikut mendirikan Kawasan Industri Padang dengan tujuan memajukan pembangunan daerah," ulas Irman.
Irman pernah bergabung di berbagai organisasi ekonomi, seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Karena mengerti persoalan ekonomi, Irman mengklaim tergerak untuk ikut membantu daerah Sumbar supaya terjamin pangannya.
"Sesungguhnya, sangat besar harapan saya untuk dapat memberikan sumbangsih dan pengabdian bagi bangsa dan negara ini. Namun saya menyadari, sebagai manusia biasa saya miliki banyak keterbatasan dan kekurangan," ucap Irman.
Terkait dengan tuntutan 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengaturan kuota impor gula, Irman Gusman mengaku terpukul. "Saya merasakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat," klaim Irman.
Terlebih dalam surat tuntutan jaksa disebutkan beberapa putusan dari Mahkamah Agung sebagai rujukan dalam menetapkan tinggi rendahnya tuntutan, yang mana duduk perkara dan substansi dari perkara-perkara dirujuk itu sangat berbeda dan tak sepadan dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
Keterangan saksi-saksi di persidangan selama ini juga meyatakan bahwa dirinya terlibat dalam urusan distribusi gula, semata-mata karena ingin melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPD RI yang mewakili daerah Sumbar.
"Sehingga saya harus menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dapil saya untuk menurunkan serta menstabilkan harga gula, hingga mencapai harga patokan yang ditetapkan pemerintah," ujar Irman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Irman dengan tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dari Pemilik CV Semesta Berjasa, Xaveriandi Sutanto dan Memi atas upaya menghubungi Pejabat Bulog untuk mendistribusikan gula impor ke Sumbar. Irman juga diduga Jaksa telah menjual pengaruhnya, hingga akhirnya Dirut Perum Bulog rekomendasikan CV SB menjadi rekanan mendistibusikan gula di Sumbar.(jos)
Irman Gusman DPR RI Kasus Gula Impor Pengadilan Tipikor Jakarta