Presiden Setuju Pemecatan Patrialis

Patrialis Akbar.
JOSSTODAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan telah menyetujui surat pemberhentian hakim konstitusi Patrialis Akbar, yang sekarang tersandung kasus dugaan suap uji materi sebuah undang-undang (UU). Dengan demikian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa kembali bekerja untuk memutuskan sanksi etik.
"Waktu itu (Presiden Jokowi) sudah setuju untuk sesegera mungkin menerbitkan SK pemberhentian. Sesegera mungkin supaya bisa di proses," kata Ketua MK, Arief Hidayat usai acara Laporan Kinerja MA 2016 di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Patrialias Akbar akan secepatnya dikeluarkan. "Tidak sampai seminggu, beliau berkenan secepatnya. Dalam waktu 1 sampai 2 hari sudah terbit. Sehingga MKMK segera bersidang menentukan keputusan lalu kita tindak lanjuti lagi," tuturnya.
Arief mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/2), pihaknya juga mendiskusikan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah terulangnya peristiwa korupsi di MK. "Kita diskusi supaya tidak terjadi masa datang. Termasuk soal rekrutmen, supaya bisa menghasilkan hakim yang berintegritas," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim konstitusi Patrialis Akbar mengirimkan surat pengunduran diri kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya surat tersebut, maka proses pergantian hakim konstitusi dalam dilakukan dengan cepat.
"MK baru saja menerima surat tulis tangan dari rekan kita Pak Patrialis Akbar. Beliau menyatakan mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Oleh karena itu, dalam waktu dekat MK bisa kirim surat kepada presiden untuk melakukan pengisian jabatan," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam keterangan pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
Namun Meski telah diterima surat pengunduran diri Patrialis, hal itu tidak menggugurkan rekomendasi dewan etik untuk menggelar MKMK. "Masih tetap, cuma cepat prosesnya. Karena yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri dengan tulisan tangan," tandasnya.
Patrialis ditangkap KPK terkait suap dalam uji materi Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia diduga menerima suap US$20.000 dan SGD200.000 dari pengusaha impor daging Basuki.
Namun, penerimaan suap itu dibantah oleh Patrialis. "Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Bicara uang saja saya tidak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian yang sangat berat," cetus Patrialis usai diperiksa KPK, Jumat (27/1/2017) dini hari.(jos)
Presiden Jokowi Hakim MK Hakim Konstitusi Patrialis Akbar