Jakarta Libur Pada 15 Februari

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan, ibu kota libur pada 15 Februari mendatang karena bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. "Saya tegaskan, tanggal 15 Februari itu Jakarta libur," tegas Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Kini, surat ketetapan libur dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nantinya surat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai keputusan pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hari libur ditetapkan pada hari pemungutan suara bagi daerah yang melaksanakan pilkada. Praktis, penetapan hari libur hanya berlaku bagi 101 daerah yang pada 15 Februari 2017 serentak melaksanakan pilkada. "Saya dapat keluhan dari SMS. Ada sebuah perusahaan swasta di Jalan Jenderal Sudirman, mereka tidak akan meliburkan. Itu salah karena UU sudah mengatur, harus libur," tandas Sumarsono.

Namun pelayanan umum seperti Puskesmas, rumah sakit, kantor pemadam kebakaran dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tetap beroperasi seperti biasa. "Semua bentuk pelayanan umum, kesehatan, bencana, pemadam kebakaran, itu tidak libur. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga tidak libur karena melayani sampai hari-H," terangnya.(jos)

Pilkada DKI Jakarta 2017 Pilkada Serantak 2017 Libur Pilkada