Dahlan Beber Pengadaan Mobil Listrik

josstoday.com

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

JOSSTODAY.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melalui anggota tim kuasa hukumnya, Agus Dwi Warsono, membeber pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013. Pengadaan tersebut berawal dari penyelenggaraan KTT APEC 2013 di Bali.

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono lantas membentuk panitia pengadaan mobil listrik, dan menunjuk Dahlan sebagai wakil penanggung jawab. Rencananya, mobil listrik karya anak bangsa akan dipamerkan kepada para delegasi peserta APEC. Sehingga diputuskan pembuatan bus dan mobil listrik sebagai transportasi pengangkut delegasi.

Dahlan tak ingin pengadaan mobil listrik itu membebani uang negara. Untuk itu, Kementerian BUMN bekerja sama dengan PGN, BRI dan anak perusahaan PT Pertamina, Pratama Mitra Sejati. "Tiga BUMN itu sebagai rekanan sponsorship. Beberapa engineer dalam negeri yang melakukan riset mobil listrik diajak," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2017).

Ada empat argumentasi atas sangkaan pelanggaran yang dilayangkan penyidik Kejaksaan terhadap pihak Dahlan. Pertama, mobil listrik dinilai penyidik tidak lulus uji kelayakan. "Faktanya, sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur uji kelayakan prototipe mobil listrik di jalan umum," tegas Agus.

Prototipe mobil listrik sudah diuji coba oleh penciptanya, Dasep (terpidana perkara ini) di jalan umum. Menristek ketika itu Gusti Muhammad, Walikota Bandung Ridwan Kamil, dan Walikota Solo FX Rudyatmo juga menguji coba. "Mobil listrik diuji coba di trek 43 pegunungan Bandung-Cianjur-Puncak dan tidak ada masalah," paparnya.

Kedua, penyidik mempermasalahkan karena mobil listrik tidak dipakai di KTT APEC. Padahal, panitia mengubah rencana dan mengangkut delegasi dengan mobil biodiesel. "Mobil listrik tetap disediakan sebagai pameran," terang Agus.

Ketiga, penyidik menilai pembuatan prototipe mobil listrik sebagai pengadaan barang dan jasa. Faktanya, perusahaan yang digandeng terikat dalam kontrak kerja sama pengembangan prototipe mobil listrik.  "(Keempat) Jaksa menganggap sumber dana dari CSR (corporate social responsibility). Faktanya, sumber dana adalah sponsorship, sehingga pertanggungjawabannya dengan dana APBN," jelentreh Agus.

Usai menyampaikan surat ketidakhadiran Dahlan di Kantor Kejati Jawa Timur, Agus menyampaikan bahwa sangkaan yang dilayangkan kepada Dahlan prematur karena didasarkan hanya dari petikan putusan Mahkamah Agung untuk kasasi terdakwa Dasep.

"Bukan berdasarkan salinan putusan. Karena petikan itu hanya ringkasan amar putusan, tidak bisa dijadikan dasar hukum. Karena itu, kami ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Agus.(far)

Dahlan Iskan Kasus Mobil Listrik Kejagung