Freeport Tolak Izin Ekspor Konsentrat
JOSSTODAY.COM - PT Freeport Indonesia belum bisa menerima izin eksport konsentrat yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Pasalnya, izin tersebut mensyaratkan agar Freeport bersedia menerima perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
"Izin ekspor diberikan dengan syarat PT Freeport Indonesia setuju menerima IUPK. PT Freeport Indonesia akan mengubah KK menjadi IUPK, apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan yang diatur dalam KK," kata VP Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2017).
Kewajiban pajak untuk pemegang KK dan IUPK disebutkan memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya prevailing, yakni mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dan AMNT dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Freeport keberatan dengan IUPK yang sifatnya prevailing karena khawatir dibebani pajak-pajak dan pungutan baru di kemudian hari.
Untuk itu, Freeport masih tetap bertahan dengan KK. Mereka masih berupaya mencari win-win solution dengan pemerintah. "PT Freeport Indonesia akan terus melindungi hak-haknya berdasarkan KK sambil terus bekerja sama dengan pemerintah, guna mencapai suatu perjanjian pengganti yang memuaskan kedua belah pihak," ucap Riza.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia pada 17 Februari 2017. Persetujuan rekomendasi ekspor diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.
Freeport Indonesia mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga dengan volume 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT), berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak 17 Februari 2017 sampai 16 Februari 2018.(jos)
PT Freeport Indonesia Izin Ekspor Konsentrat Kementerian ESDM KK IUPK