Irman Gusman Kehilangan Hak Politik
Irman Gusman.
JOSSTODAY.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencabut hak politik mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut berlaku sejak 3 bulan setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.
"Majelis berpendapat terdakwa harus dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Menurut majelis hakim, pencabutan seluruh atau sebagian hak Irman Gusman bertujuan untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang yang berperilaku koruptif dalam jabatan publik.
Apalagi sebagai anggota DPR, MPR atau DPD adalah jabatan publik yang ditugaskan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hakim berpendapat bahwa jabatan-jabatan tersebut sudah selayaknya diisi oleh orang-orang yang bersih dari perilaku korupsi.
Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Irman dinilai telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI, dan dianggap tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Irman dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kg gula yang diberikan Perum Bulog. Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat, serta merekomendasikan Memi sebagai distributor gula.(jos)
Irman Gusman Korupsi Kuota Gula Pengadilan Tipikor Jakarta