Luhut Sebut Freeport Kampungan

josstoday.com

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

JOSSTODAY.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi rencana PT Freeport Indonesia untuk memberhentikan ribuan karyawannya, sebagai buntut atas polemik izin ekspor konsentrat. Tak hanya itu, Freeport juga mengancam menggungat Indonesia ke Arbitrase Internasional.

Menurut Luhut, seharusnya sebuah perusahaan multinasional tidak bisa bersikap seenaknya seperti itu. "Tidak boleh perusahaan multinasional seperti itu. Aturan di mana-mana di seluruh dunia, tidak ada yang begitu. Dia (Freeport) punya tanggung jawab dengan para pekerja. Kampungan itu," tandas Luhut saat di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Luhut juga menegaskan, Indonesia sama sekali tidak khawatir bila memang Freeport benar-benar mengajukan gugatan arbitrase. Karena setelah pelanggaran Freeport dengan tidak mendivestasi 51% saham sejak 2009 dan mangkir atas syarat pembangunan smelter, pemerintah Indonesia tidak boleh lagi didikte terus menerus oleh mereka.

"Bagus dong kalau arbitrase, biar ada kepastian (hukum). Kita begini itu karena semua aturan dan ketentuan sudah kita berikan. Tidak boleh dong kita selalu didikte, tidak bisa," tegas Luhut.

Freepot MacMoran mengancam memberhentikan sekitar 12.000 karyawan, sebagai imbas atas dihentikannya aktivitas ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia. Langkah ini dilakukan agar perusahaan dapat berjalan normal secara finansial.

"Minggu ini, kami akan stop karyawan kontraktor kita. Dari 30.000-an karyawan, ada 12.000 karyawan langsung yang jadi bagian karyawan kontrak kita. Saya sedih hadapi kenyataan ini. Kami lakukan ini bukan karena nego dengan pemerintah. Tapi terpaksa agar bisnis bisa berjalan secara finansial," kata President and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson dalam keterangan pers di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Adapun 32.000 karyawan Freeport Indonesia, sebagian besarnya merupakan karyawan nasional atau dalam negeri. Richard menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) antara pekerja lokal dan pekerja ekspatriat.  "Tapi memang sekitar 97-98% karyawan kami adalah nasional, termasuk jumlah yang cukup besar untuk Papua. Ekspatriat kami hanya di bawah 10%," paparnya.

Dengan dihentikannya izin ekspor sejak 12 Januari 2017, pengiriman konsentrat ke pabrik pengolahan di Gresik tak dapat dilakukan. "Selama ini, ada dua kapal yang loaded dan shipping ke Gresik setelah izin ekspor dihentikan. Tapi karena ada pemogokan kerja, kami tidak bisa kirim konsentrat. Setelah itu, kami akan hentikan operasi pabrik 10 hari lagi karena tidak ada storage untuk simpan konsentrat," ucap Richard.

Produk yang diekspor Freeport ke luar negeri sekitar 60%, sedangkan yang dapat diolah di dalam negeri hanya 40%. Diharapkan, ada solusi dari pemerintah. Atau jika tidak, maka dalam 120 hari sejak ketentuan izin ekspor diterbitkan, pihak Freeport akan melakukan Arbitrase ke Badan Hukum Internasional.

"Kalau tidak bisa jual 60% produk Anda, bagaimana coba bisa kerja. Kami harap bisa dapat solusi. Kami tidak bermaksud dikte pemerintah, kami terus berupaya bekerja sama dengan pemerintah," tandasnya.(jos)

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan PT Freeport Indonesia Izin Ekspor Konsentrat