Sengketa Pilkada Bisa Didaftarkan

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 sudah mulai bisa didaftarkan. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka loket pendaftaran sengketa pilkada untuk bupati/walikota pada 22-24 Februari 2017. Sedangkan pendaftaran sengketa pilkada untuk gubernur, baru dibuka pada 25-27 Februari 2017.

Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengumumkan hasil perolehan suara.

"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata juru bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan persnya, Rabu (22/2/2017).

Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada 2-3 Maret 2017. Selanjutnya, sidang pendahuluan baru akan dimulai pada 16-22 Maret 2016.(jos)

Pilkada Serentak 2017 Sengketa Pilkada MK