Mendagri: Saya Hanya Membela Komandan

josstoday.com

Mendagri Tjahjo Kumolo.

JOSSTODAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, terkait dengan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sejumlah pertanyaan diajukan oleh anggota Komisi II, dan Tjahjo menjawabnya.

Dijelaskan Tjahjo, keputusannya untuk tidak memberhentikan sementara Ahok adalah demi memenuhi rasa keadilan. Ahok didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Kaitan masalah gubernur ini, dakwaan jaksa itu alternatif, coba dicek 5 dan 4. Kalau saya putuskan diberhentikan kepada presiden, tahu-tahu tuntutan jaksa jadi 4 tahun, habis saya," terang Tjahjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Tjahjo masih menunggu putusan pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya. Dia meminta tak ada pihak yang menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal tidak dinonaktifkannya Ahok setelah berstatus terdakwa.

"Saya konsisten bagaimana nantinya menunggu tahapan di pengadilan. Jangan salahkan Pak Jokowi. Kalau mau demo, demolah saya. Kalau mau minta turun, turunkan saya. Saya hanya membela komandan saya," ucap Tjahjo.(jos)

Mendagri Tjahjo Kumolo Status Ahok Penodaan Agama Komisi II DPR RI