12 Sengketa Pilkada Masuk MK

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Sebanyak 12 sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, sudah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semua laporan dilakukan secara langsung dengan mendatangi Gedung MK.

Adapun 12 daerah yang telah mendaftar gugatan adalah Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarmi.

"12 Permohonan sudah kita terima sampai hari ini. Belum ada tambahan lagi, peserta ada 12 ini offline (pendaftaran langsung di Gedung MK) saja. Kalau online saya kira sampai hari ini belum ada," ungkap Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

MK membuka pendaftaran sengketa Pilkada Serentak 2017 dengan jalur online dan offline. Bagi daerah yang jauh dari Jakarta, dapat mendaftarkan gugatannya melalui website resmi MK tanpa datang langsung ke kantor MK.

"Ada e-perkara, sudah langsung diurus saja di-upload. Itu artinya untuk memenuhi syarat waktu tiga hari kerja. Enam hari karena ada perbaikan permohonan, yang penting tiga hari kerja itu sudah masuk itu ada perbaikan, baik yang offline maupun online," terang Fajar.

Sementara itu, petugas kepolisian terus melakukan pengamanan di kantor MK selama masa pendaftaran. "Lembaga MK ada tambahan polisi. Saya kurang tahu polwan cantik dan polisi gantengnya. Sejauh ini polisi sudah sangat memadai, belum perlu ada bantuan yang lain," cetus Fajar.(jos)

Pilkada Serentak 2017 Sengketa Pilkada MK