Ini 27 Gugatan Pilkada Serentak 2017

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menutup pendaftaran sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 untuk tingkat kabupaten-kota, Senin (27/2/2017) kemarin. Berdasarkan tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 27 permohonan gugatan dari 94 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2017.

"Batas waktu mengajukan gugatan untuk kabupaten/kota yang mengelar pilkada, berakhir Senin (27/2/2017) pukul 24.00 WIB," kata Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir di Pekanbaru, Selasa (28/2/2017).

Dari 27 gugatan, Pilkada Pekanbaru dan Pilkada Kampar tidak masuk dalam daftar. "Setelah 3 x 24 jam terhitung sejak KPU Pekanbaru dan Kampar menetapkan pleno hasil rekapitulasi yang masing-masing sudah berakhir pukul 24.00 WIB Jumat dan Senin kemarin, Pekanbaru dan Kampar tidak masuk bersama 27 daerah lainnya," tegas Ilham.

Saat ini, tim hukum KPU RI fokus memantau permohonan sengketa hasil tujuh provinsi yang mengadakan Pilkada. Diperkirakan, pengajuan gugatan untuk pemilihan tingkat provinsi batas waktunya sampai pukul 24.00 WIB pada 2 Maret 2017.

Berikut 27 gugatan Pilkada Serentak 2017 di MK:
1. Kab.Takalar, Sulsel
2. Kab. Bengkulu Tengah, Bengkulu
3. Kab. Gayo Luwes, Aceh
4. Kab. Dogiyai, Papua
5. Kota Kendari, Sultra
6. Kab. Salatiga, Jawa Tengah
7. Kab. Bombana, Sultra
8. Kab. Pulau Morotai, Maluku Utara
9. Kab. Jepara, Jawa Tengah
10. Kab. Nagan Raya, Aceh
11. Kab. Tebo, Jambi
12. Kab. Sarmi, Papua
13. Kab. Kepulauan Sangihe, Sulut
14. Kota Yogyakarta, DIY
15. Kab. Sarolangun, Jambi
16. Kab. Sarmi, Papua
17. Kota Tasikmalaya, Jabar
18. Kab. Aceh Timur, Aceh (online)
19. Kab. Aceh Utara, Aceh
20. Kab. Pidie, Aceh
21. Kab. Aceh Singkil, Aceh
22. Kab. Sorong, Papua Barat
23. Kab. Lanny Jaya, Papua
24. Kab. Buton Selatan, Sultra
25. Kota Langsa, Aceh
26. Kota Sorong, Papua Barat
27. Kab. Buru, Maluku.(jos)

Pilkada Serentak 2017 Sengketa Pilkada MK