Gula Petani Tidak Kena PPN, APTRI Apresiasi Dirjen Pajak

josstoday.com

Ketua Dewan Pembina APTRI HM Arum Sabil saling menjabat tangan bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, sebagai tanda sepakat dengan aspirasi petani tebu. (Foto: Frengky Pribadi)

JOSSTODAY.COM - Simpang siur soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akhirnya berakhir. Ini sesudah para pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendatangi kantor pusat Direktorat Jendral Pajak (DJP), di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

"Sudah dilaksanakan pertemuan dengan Dirjen Pajak dan telah ada titik temu yang bagus dan sejalan dengan pemikiran kami. Selanjutnya pernyataan Dirjen Pajak bersama dengan petani telah secara tertulis dituangkan dalam pointer bersama yang akan ditindaklanjuti dalam produk formal Kemenkeu," papar ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI HM. Arum Sabil seusai pertemuan.

HM Arum Sabil menegaskan, seperti berulang kali kami sampaikan, bahwa gula petani dijual tanpa pengenaan PPN itu mempunyai landasan hukum yang kuat, sehingga jual beli gula petani tetap bisa jalan seperti biasa yaitu tanpa beban adanya PPN.

"Ada sejumlah dasar bagi petani guna menyatakan keberatan pengenaan PPN gula petani. Diantaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor : 39/PUU-X1V/2016, yang menyatakan bahwa Kebutuhan Pokok yang tidak di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak terbatas pada 11 Jenis barang yang tercantum pada pasal 4A ayat(2)huruf b undang-undang

Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)," jelas Arum Sabil.

Adapun pertemuan  yang dilakukan antara perwakilan APTRI dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, sendiri telah menyepakati hal tersebut. Pertemuan sendiri digelar hampir dua jam, di lantai 5 Gedung Marie Muhammad sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Usai pertemuan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, memaparkan penjelasan lebih lanjut, bahwa PPN 10% tidak akan berlaku untuk gula petani tebu. 

"Telah jelas ya, jadi semua dasar tidak adanya PPN 10 persen untuk gula petani, telah kami bicarakan panjang lebar dengan petani, dan kami dalam notulenai tertulis," jelas Ken usai pertemuan.
"Sehingga dengan demikian, pelaksanaan jual beli gula milik petani harus tetap jalan normal, jangan lagi dibebani dengan ketakutan dari pedagang gula dan kerisauan para petani tebu," imbuh HM Arum Sabil, yang ketua Bidang Pemberdayaan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pusat.

Dan berikut, adalah hasil selengkapnya dari poin pertemuan, yang ditandatangi wakil APTRI dan Dirjen Pajak:

1. Atas penyerahan gula oleh petani tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar pertahun tidak terutang PPN, karena petani tersebut tidak dikategorikan atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang tidak dapat membebankan PPN yang terutang kepada petani.

2. Direktorat Jenderal Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai barang bukan kena pajak, sehingga atas penyerahan tidak dikenakan PPN, hal ini sejalan dengan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting. Yang menetapkan Gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok dan industri.

Hal tersebut menegaskan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 39 tahun 2016 tentang pengujian tentang UU PPN No 42 tahun 2009 Jakarta 13 Juli 2017, bahwa gula petani bebas pungutan gula PPN baik itu petaninya ataupun pedagangnya. (ru) 
 

PPN Gula Petani Dirjen Pajak APTRI